Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.171.204.423.132,91 dan belanja sebesar Rp. 2.259.797.937.480,96, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (88.593.514.348,05). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 381.068.101.211,13 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 379.068.101.211,13 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 290.474.586.863,08. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.