For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 151 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah

Also known as: Keppres 151/1954 · Keppres No. 151 Tahun 1954 · Keppres Nomor 151 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 1954
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 151 Tahun 1954 mengesahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Provinsi Jawa Tengah yang menetapkan pemakaian mutatis-mutandis Peraturan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 1947 tentang 'peraturan uang jalan tetap' bagi pegawai daerah Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap pengesahan tersebut dan berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 serta pasal 85 dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)