For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

Also known as: Peraturan BRIN 7/2025 · Peraturan BRIN No. 7 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2025Publication Date:3 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date16 Juli 2025
Publication Date03 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 212).

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset energi dan manufaktur di dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi riset energi dan manufaktur, yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Organisasi Riset (OR) Energi dan Manufaktur bertugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis penelitian, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN.

Struktur organisasi OR Energi dan Manufaktur terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan. Pusat-pusat riset yang berada di bawah OR Energi dan Manufaktur meliputi Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar, Pusat Riset Teknologi Konversi Energi, Pusat Riset Teknologi Kelistrikan, Pusat Riset Teknologi Transportasi, Pusat Riset Teknologi Proses, Pusat Riset Teknologi Manufaktur Mesin Produksi, Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur, Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika, Pusat Riset Teknologi Manufaktur Peralatan, Pusat Riset Sistem Industri dan Manufaktur Berkelanjutan, dan Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih. Setiap pusat riset memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidangnya masing-masing, yang meliputi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Energi dan Manufaktur berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)