Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diterbitkan sebagai respons terhadap penyebaran COVID-19 yang ditetapkan sebagai Bencana Non-alam Nasional. Latar belakangnya adalah perlunya langkah antisipasi dan pencegahan penularan di Kabupaten Sragen, serta untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong perilaku hidup bersih dan sehat, memulihkan berbagai aspek kehidupan, dan meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Upaya pencegahan COVID-19 melalui penggunaan alat pelindung diri, pembatasan interaksi fisik, penyediaan fasilitas cuci tangan, penerapan PSBB/PPKM, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, peningkatan daya tahan tubuh, sosialisasi, tes, dan vaksinasi.
- Penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit atau fasilitas yang ditunjuk pemerintah.
- Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan, pengendalian penyebaran, pemulihan ekonomi dan sosial budaya, serta peningkatan pengetahuan masyarakat.
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat, mengatasi dampak pandemi, melakukan pencegahan, menyediakan informasi, dan melakukan sosialisasi.
- Hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
- Kewajiban setiap orang untuk menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, melaksanakan isolasi, dan menghindari kerumunan.
- Kewajiban pelaku usaha dan pengelola tempat umum untuk melaksanakan dan memfasilitasi upaya pencegahan COVID-19.