Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2002 dibentuk dengan tujuan memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat kampung/kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, mengingat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebabkan aturan tentang Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa tidak berlaku lagi. Badan Perencana Pembangunan Kampung/Kelurahan (BAPERBANG) dibentuk sebagai mitra kerja Pemerintah Kampung atau Pemerintah Kelurahan. BAPERBANG bertugas menghimpun data potensi dan sumber daya, merumuskan prioritas rencana pembangunan, dan menggerakkan partisipasi masyarakat. Fungsi BAPERBANG meliputi perencanaan, pendampingan pelaksanaan pembangunan, dan pendayagunaan potensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Susunan organisasi BAPERBANG terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan Masyarakat. BAPERBANG berwenang membantu pemerintah kampung/kelurahan dalam merencanakan program kerja tahunan, memfasilitasi pendampingan program pembangunan, dan mendata potensi kampung/kelurahan. Kewajiban BAPERBANG meliputi pemberian saran, pelaporan pelaksanaan program kerja, dan pemeliharaan potensi kampung/kelurahan.