For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 7/2015 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 125); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  2. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  3. Neraca per 31 Desember Tahun Anggaran 2014 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  4. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 mencakup saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, serta saldo kas di berbagai bendahara dan Badan Layanan Umum Daerah.
  5. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  6. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi rincian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan lampiran pendukung lainnya seperti rincian kas daerah, persediaan akhir tahun, penyertaan modal, serta penambahan dan pengurangan aset tetap.

(-)

(-)