on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2018
Also known as: Permendag 41/2018 · Permendag No. 41 Tahun 2018 · Permendag Nomor 41 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di bidang perdagangan untuk tahun anggaran 2018. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam menangani permasalahan perdagangan yang terjadi di daerah, seperti gejolak harga dan perlindungan konsumen, serta untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perdagangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan, yang mencakup pengembangan perdagangan dalam negeri dan luar negeri di daerah. Pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan. Kegiatan yang diatur meliputi pemantauan harga barang kebutuhan pokok, pengembangan pasar lelang, dan fasilitasi promosi pangan sehat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan kelompok konsumen cerdas di sekolah dan penyelenggaraan aksi perlindungan konsumen.