For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam)

Also known as: UU 5/2015 · UU No. 5 Tahun 2015 · UU Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2015Publication Date:10 Maret 2015
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2015
Publication Date10 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013. Latar belakang pengesahan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerja sama antarnegara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, mengingat kemajuan teknologi yang memudahkan pelaku kejahatan melarikan diri. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kejahatan lintas negara.

Perjanjian ekstradisi ini memuat asas-asas penting, antara lain:

  1. Ekstradisi dilaksanakan terhadap orang yang berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh Pihak Peminta untuk penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman atas tindak pidana yang dapat diekstradisikan.
  2. Tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindak pidana yang dapat dihukum menurut hukum kedua Pihak dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun.
  3. Ekstradisi dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan tempat terjadinya tindak pidana, apabila akibatnya dianggap terjadi di wilayah Pihak Peminta.
  4. Ekstradisi tidak dikabulkan untuk tindak pidana politik atau militer yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum.
  5. Tidak ada kewajiban bagi suatu Pihak untuk mengekstradisi warga negaranya.
  6. Ekstradisi dapat ditolak jika Pihak Diminta memiliki yurisdiksi atas tindak pidana tersebut.
  7. Orang yang diekstradisi tidak boleh diproses hukum atau dihukum di Pihak Peminta atas tindak pidana yang dilakukan sebelum penyerahan, kecuali dengan persetujuan Pihak Diminta atau jika orang tersebut tidak meninggalkan wilayah Pihak Peminta setelah diberi kesempatan.
  8. Orang yang dimintakan ekstradisi tidak dapat dituntut karena daluwarsa atau mendapatkan pengampunan.

(-)

(-)