on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam)
Also known as: UU 5/2015 · UU No. 5 Tahun 2015 · UU Nomor 5 Tahun 2015
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013. Latar belakang pengesahan perjanjian ini adalah untuk meningkatkan kerja sama antarnegara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, mengingat kemajuan teknologi yang memudahkan pelaku kejahatan melarikan diri. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kejahatan lintas negara.
Perjanjian ekstradisi ini memuat asas-asas penting, antara lain: