For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Also known as: Peraturan OJK 2/POJK.04/2013 · Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2013Publication Date:23 Agustus 2013
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePembelian Kembali Saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date26 Agustus 2013
Publication Date23 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bapepam dan LK Nomor XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, guna mengurangi dampak negatif dari fluktuasi tersebut. Tujuannya adalah untuk memungkinkan aksi korporasi ini dilakukan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan batas maksimal 20% dari modal disetor. Pembelian kembali harus disertai keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek, dan dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah keterbukaan informasi. Selain itu, terdapat pembatasan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan transaksi saham selama periode pembelian kembali. Peraturan ini juga mengatur metode pengalihan saham hasil pembelian kembali dan ketentuan harga pengalihan saham.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.