on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengakhiran Masa Tugas Tenaga Yang Ditempatkan Pada Menteri Keuangan Untuk Tim Prakarsa Dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak Dan Bea Cukai
Also known as: Keppres 34/2011 · Keppres No. 34 Tahun 2011 · Keppres Nomor 34 Tahun 2011
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri masa tugas Sdr. Marsillam Simandjuntak dan Sdr. Mar’ie Muhammad sebagai tenaga yang ditempatkan pada Menteri Keuangan untuk Tim Prakarsa dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak dan Bea Cukai. Latar belakang keputusan ini adalah penilaian bahwa reformasi kebijakan dan pelayanan pajak serta bea cukai di Kementerian Keuangan telah berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Keputusan ini menetapkan bahwa tugas kedua individu tersebut diakhiri, dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 yang sebelumnya mengatur penempatan mereka. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 September 2011.