For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Provinsi Papua 5/2024 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 September 2024Publication Date:26 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date27 September 2024
Publication Date26 September 2024
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 Nomor 2)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (APBD) ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.304.963.086.366,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp3.044.206.690.581,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 1.246.623.533.770,00 sehingga total belanja menjadi Rp4.255.867.137.985,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp(1.211.660.447.404,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp 966.660.447.404,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp1.251.660.447.404,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp 25.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp 40.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta perubahan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pada PT. Bank Papua.

(-)

(-)