For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Also known as: Perka Bakamla 7/2017 · Perka Bakamla No. 7 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 September 2017Publication Date:19 September 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemePedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date28 September 2017
Publication Date19 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kebijakan ini mengedepankan pendekatan penganggaran terpadu, berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja Bakamla dalam menyusun RKA masing-masing, dengan memperhatikan pagu anggaran, alokasi anggaran, serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyusunan RKA harus mengacu pada pedoman umum RKA Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang meliputi pendekatan sistem penganggaran, klasifikasi anggaran, dan instrumen RKA-K/L. Selain itu, pedoman ini juga mengatur tentang penghargaan dan sanksi terkait pelaksanaan anggaran.

(-)

1. Unit Eselon I yang terkena sanksi adalah unit yang memberikan kontribusi terhadap pengenaan sanksi. 2. Penyusunan alokasi penerima penghargaan dan/atau pengenaan sanksi dilakukan hingga tingkat unit Eselon I.