on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Also known as: Perka Bakamla 7/2017 · Perka Bakamla No. 7 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kebijakan ini mengedepankan pendekatan penganggaran terpadu, berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja Bakamla dalam menyusun RKA masing-masing, dengan memperhatikan pagu anggaran, alokasi anggaran, serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyusunan RKA harus mengacu pada pedoman umum RKA Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang meliputi pendekatan sistem penganggaran, klasifikasi anggaran, dan instrumen RKA-K/L. Selain itu, pedoman ini juga mengatur tentang penghargaan dan sanksi terkait pelaksanaan anggaran.