For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 20/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2002Publication Date:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date08 Mei 2002
Publication Date01 Mei 2002
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Tempat Parkir (Lembaran Daerah Tahun 1997 Nomor 17 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengenakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir oleh pihak swasta atau masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang pajak parkir yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang memungut bayaran. Pemerintah Pusat dan Daerah, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, dan kegiatan sosial keagamaan dikecualikan dari pajak ini. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membayar penggunaan tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%. Wajib pajak diwajibkan mendaftar dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap, serta menyampaikannya paling lama 10 hari setelah berakhirnya masa pajak. Jika wajib pajak tidak membayar atau kurang membayar pajak terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% sebulan.

Bupati atau pejabat berwenang menetapkan pajak terutang jika wajib pajak tidak memperhitungkan dan menetapkan sendiri, atau tidak menyampaikan SPTPD. Dalam jangka waktu 5 tahun, Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar dan atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.