For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan BI 7/47/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/47/PBI/2005

Status:
Active
Effective Date:14 November 2005Publication Date:14 November 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeTransparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date14 November 2005
Publication Date14 November 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/119/KEP/DIR tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi tanggal 25 Januari 1995. 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/5/UPPB tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi tanggal 25 Januari 1995.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja BPRS kepada publik secara berkala, akurat, dan benar, serta untuk menyempurnakan ketentuan tentang laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPRS agar sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Perbankan Syariah serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban BPRS untuk membuat dan menyajikan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. Laporan Tahunan mencakup informasi umum (kepengurusan, kepemilikan, perkembangan usaha, strategi dan kebijakan manajemen, dan laporan manajemen) serta Laporan Keuangan Tahunan (Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas laporan keuangan, Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah, dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh). BPRS dengan total aset di atas Rp10.000.000.000,00 wajib diaudit oleh Akuntan Publik. Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan wajib diumumkan secara triwulanan dan mencakup informasi keuangan serta informasi lainnya seperti kualitas aktiva produktif dan komposisi pemegang saham.

Peraturan ini juga mengatur hubungan antara BPRS, Akuntan Publik, Dewan Pengawas Syariah, dan Bank Indonesia, termasuk persyaratan penunjukan Akuntan Publik, kewajiban Akuntan Publik untuk memberitahukan pelanggaran dan keadaan yang membahayakan kelangsungan usaha BPRS, serta kewajiban memperoleh pendapat dari Dewan Pengawas Syariah mengenai ketaatan terhadap prinsip syariah. BPRS yang merupakan bagian dari kelompok usaha atau memiliki perusahaan anak wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Direksi BPRS bertanggung jawab penuh atas Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan. BPRS wajib melakukan pencatatan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, BPRS tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan September 2005 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/119/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. 2. Kewajiban Akuntan Publik untuk memperoleh pendapat Dewan Pengawas Syariah mengenai ketaatan BPRS terhadap pelaksanaan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e mulai diberlakukan sejak pelaporan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2006 dan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember 2006.

1. BPRS yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. BPRS yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan sanksi denda Rp5.000.000,00. 3. BPRS yang terlambat mengumumkan atau menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi dikenakan sanksi denda Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan. 4. BPRS yang tidak mengumumkan atau menyampaikan Laporan Keuangan Publikasi dikenakan sanksi denda maksimal Rp5.000.000,00. 5. Akuntan Publik yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar Akuntan Publik di Bank Indonesia.