Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyerahkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak daerah kepada kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan pengelolaan BPHTB sebagai pajak daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. **Dasar Pengenaan:** Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, sebesar Rp. 300.000.000,00.
4. **Tarif Pajak:** 5% dari dasar pengenaan pajak.
5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
6. **Saat Pajak Terutang:** Bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli atau putusan pengadilan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, pembetulan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan bagi pejabat terkait, dan ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak.