on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1966 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Dan Pejabat Negeri Lainnya Serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Also known as: PP 13/1966 · PP No. 13 Tahun 1966 · PP Nomor 13 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri, pejabat negeri lainnya, serta penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun. Hal ini dilakukan karena penghasilan nyata mereka dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan terdapat ketidakseimbangan penghasilan antara pegawai negeri dan pegawai perusahaan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kenaikan penghasilan bagi berbagai kelompok pegawai negeri dan pejabat, termasuk anggota M.P.R.S., D.P.A.S., D.P.R.-G.R., pegawai negeri sipil, anggota A.B.R.I., dan penerima pensiun. Kenaikan ini membuat penghasilan mereka menjadi tiga kali lipat dari penghasilan bulan Juni 1966. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan bahan pangan berupa beras dan gula, atau uang pengganti jika bahan pangan tidak tersedia. Ketentuan ini juga berlaku bagi pegawai dan anggota direksi perusahaan negara yang menerima gaji sesuai peraturan gaji khusus.