For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

Also known as: Peraturan OJK 2/2025 · Peraturan OJK No. 2 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:3 Februari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5521); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6271).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan pungutan di sektor jasa keuangan dan penerimaan lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 serta memperkuat kewenangan OJK dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. Peraturan ini mencakup pengelolaan rekening, penyetoran, perhitungan, dan penagihan pungutan, serta pengenaan sanksi administratif. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pengelolaan Rekening dan Penyetoran:** Pungutan dan penerimaan lainnya wajib disetor ke Rekening OJK pada Bank Tempat Pembayaran setelah Wajib Bayar terdaftar pada aplikasi penerimaan OJK. 2. **Jenis Pungutan:** Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, penelaahan atas rencana aksi korporasi, dan biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. 3. **Perhitungan Biaya Pendaftaran Penawaran Umum:** Dihitung berdasarkan nilai emisi, dengan mekanisme konfirmasi nilai emisi dan penyesuaian pembayaran. 4. **Perhitungan Biaya Tahunan:** Ditetapkan untuk berbagai jenis lembaga jasa keuangan dan profesi penunjang, dengan dasar perhitungan yang berbeda (misalnya, pendapatan, nilai aset). 5. **Penagihan Pungutan:** Jika Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan, OJK memberikan surat tagihan yang memuat kewajiban membayar biaya tahunan dan pengenaan sanksi administratif berupa denda. 6. **Verifikasi:** OJK dapat melakukan verifikasi terhadap kewajiban biaya tahunan secara rutin dan/atau khusus untuk memastikan pembayaran telah tercatat, ketepatan dasar perhitungan, dan ketepatan hasil perhitungan kewajiban.

1. Pengategorian piutang macet sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Bagi Wajib Bayar yang telah mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan telah memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. 3. Pihak yang melakukan kegiatan aset keuangan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah mendapat izin dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi dan termasuk dalam daftar Pihak yang dialihkan pengaturan dan pengawasan dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan maka Pihak tidak dikenai biaya perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

1. Keterlambatan pembayaran biaya tahunan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan, maksimal 48% dari Pungutan yang wajib dibayar. 2. Selain denda, Wajib Bayar yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan dapat dikenai sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu.