Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan pungutan di sektor jasa keuangan dan penerimaan lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 serta memperkuat kewenangan OJK dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. Peraturan ini mencakup pengelolaan rekening, penyetoran, perhitungan, dan penagihan pungutan, serta pengenaan sanksi administratif.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pengelolaan Rekening dan Penyetoran:** Pungutan dan penerimaan lainnya wajib disetor ke Rekening OJK pada Bank Tempat Pembayaran setelah Wajib Bayar terdaftar pada aplikasi penerimaan OJK.
2. **Jenis Pungutan:** Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, penelaahan atas rencana aksi korporasi, dan biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
3. **Perhitungan Biaya Pendaftaran Penawaran Umum:** Dihitung berdasarkan nilai emisi, dengan mekanisme konfirmasi nilai emisi dan penyesuaian pembayaran.
4. **Perhitungan Biaya Tahunan:** Ditetapkan untuk berbagai jenis lembaga jasa keuangan dan profesi penunjang, dengan dasar perhitungan yang berbeda (misalnya, pendapatan, nilai aset).
5. **Penagihan Pungutan:** Jika Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan, OJK memberikan surat tagihan yang memuat kewajiban membayar biaya tahunan dan pengenaan sanksi administratif berupa denda.
6. **Verifikasi:** OJK dapat melakukan verifikasi terhadap kewajiban biaya tahunan secara rutin dan/atau khusus untuk memastikan pembayaran telah tercatat, ketepatan dasar perhitungan, dan ketepatan hasil perhitungan kewajiban.