For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Also known as: Peraturan BKN 29/2019 · Peraturan BKN No. 29 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur kedudukan, tugas, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertanggung jawab melaksanakan tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati. Pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan dan memenuhi syarat kompetensi.

1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan yang telah mengumpulkan Angka Kredit dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan. 3. Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Tingkat Keterampilan dilakukan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.

1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25%.