Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini menetapkan prosedur pembentukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama yang pasti, baku, dan standar. Kerja sama dilakukan antara Kementerian Perdagangan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, asosiasi pelaku usaha, organisasi asing mitra pembangunan, badan usaha, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pihak terkait lainnya. Proses kerja sama meliputi tahapan penjajakan, perundingan, penyusunan rancangan, penandatanganan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Unit Kerja Pemrakarsa bertanggung jawab dalam proses penjajakan dan penyusunan rencana kerja sama, dengan melibatkan berbagai biro terkait di Kementerian Perdagangan.