Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga di masyarakat, serta menjamin kelangsungan pelayanan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penugasan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang angkutan laut, khususnya PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), dengan kompensasi dari pemerintah. Pelaksanaan kewajiban pelayanan publik ini harus memenuhi prinsip tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai standar, serta menjaga keselamatan dan keamanan. Biaya pelaksanaan dialokasikan dalam APBN dan dituangkan dalam kontrak dengan BUMN terkait.