For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Also known as: PERPRES 106/2015 · PERPRES No. 106 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 2015Publication Date:1 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Oktober 2015
Publication Date01 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga di masyarakat, serta menjamin kelangsungan pelayanan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penugasan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang angkutan laut, khususnya PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), dengan kompensasi dari pemerintah. Pelaksanaan kewajiban pelayanan publik ini harus memenuhi prinsip tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai standar, serta menjaga keselamatan dan keamanan. Biaya pelaksanaan dialokasikan dalam APBN dan dituangkan dalam kontrak dengan BUMN terkait.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam kontrak.