For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KOLABORASI DAN SINERGI PENATAAN PERMUKIMAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perwali Kota Balikpapan 22/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 22 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 September 2024Publication Date:11 September 2024
Konstruksi & InfrastrukturHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KOLABORASI DAN SINERGI PENATAAN PERMUKIMAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date11 September 2024
Publication Date11 September 2024
Place of EnactmentBalikpapan

(-)

Peraturan Wali Kota ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Kolaborasi dan Sinergi Penataan Permukiman Berkelanjutan, yang dikenal sebagai Program Kota Kita. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan permukiman yang layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan di Kota Balikpapan melalui peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.

Program ini mencakup kegiatan fisik dan nonfisik yang dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif. Kegiatan fisik meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, sanitasi, air bersih, pengelolaan sampah, proteksi kebakaran, dan fasilitas umum lainnya. Sementara itu, kegiatan nonfisik meliputi pengadaan tenaga pendamping, sosialisasi, pelatihan, dan monitoring.

Pelaksanaan program melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan (sebagai penanggung jawab), Dinas, Kecamatan, Kelurahan, hingga Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP). Program ini menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV, di mana masyarakat berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Selain itu, program ini menekankan pada pemberdayaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengutamakan mereka sebagai tenaga kerja dalam kegiatan fisik.

(-)

(-)