on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Also known as: Peraturan BSSN 8/2019 · Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keamanan siber dan persandian. Latar belakangnya adalah bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkinerja, berinovasi, mengembangkan, atau memajukan bidang keamanan siber dan persandian memiliki kesempatan setara untuk memperoleh penghargaan. Tujuan pemberian penghargaan adalah untuk meningkatkan kinerja, menumbuhkan inovasi, memberikan motivasi, dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan di bidang keamanan siber dan persandian.
Jenis penghargaan terdiri atas Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian. Sanapati Teladan diberikan kepada pegawai di bidang keamanan siber dan persandian atas kinerja, inovasi, kontribusi, dan pengabdian yang luar biasa. Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi diberikan kepada aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi atas jasa dan dharma bakti dalam bentuk karya inovasi, kontribusi kreatif, dan/atau pembangunan yang signifikan. Adibhakti Sanapati diberikan kepada individu yang sama atas jasa dan dharma bakti yang luar biasa sepanjang hidupnya. Dharma Persandian diberikan kepada pegawai atas pengabdian dan kesetiaan di bidang persandian, terdiri atas Dharma Persandian 30 Tahun, 20 Tahun, dan 10 Tahun.
Proses pengusulan calon penerima penghargaan dilakukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau organisasi nonpemerintah kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Tim penilai Instansi Pemerintah melakukan penilaian terhadap calon penerima Sanapati Teladan. Penilaian meliputi aspek kinerja dan pendukung. Dewan melakukan proses penjaringan kandidat penerima penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian. Pemberian penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.