For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 2/2011 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2011Publication Date:2 Agustus 2011
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date02 Agustus 2011
Publication Date02 Agustus 2011
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bangka. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan dan kemampuan keuangan pemerintah desa melalui kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dibentuk dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah ini. Pembentukan BUMDes harus melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam AD/ART.
  2. Organisasi dan Kepengurusan BUMDes: Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari Penasehat (Kepala Desa), Direksi atau Pelaksana Operasional, dan Badan Pengawas.
  3. Permodalan BUMDes: Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan/atau kerjasama usaha dengan pihak ketiga.
  4. Jenis Usaha BUMDes: Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, usaha pertanian dan perkebunan, serta industri kecil dan rumah tangga.
  5. Tahun Anggaran dan Bagi Hasil Usaha: Tahun anggaran BUMDes menggunakan sistem kalender. Bagi hasil usaha desa dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha dan diputuskan atas dasar kesepakatan warga.
  6. Kerjasama: BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga dengan persetujuan masing-masing pihak terkait.
  7. Mekanisme Pertanggungjawaban: Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa, yang kemudian dilaporkan kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, dan Kepala Desa. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas dan Inspektorat Kabupaten Bangka.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. 2. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

1. Setiap pengurus BUMDes yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.