For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 6/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePartisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah serta menciptakan instrumen pengendalian dan pengelolaan yang bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program pembangunan yang terpadu dan sinergis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat mengupayakan dan menerima partisipasi pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan.
  2. Bentuk partisipasi dapat berupa uang, barang, jasa, dan/atau kegiatan.
  3. Partisipasi berupa uang disetor ke Rekening Kas Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah.
  4. Partisipasi berupa barang dibukukan sebagai inventaris SKPD penerima dan menjadi kekayaan Daerah.
  5. Pemanfaatan partisipasi dianggarkan dalam APBD dan digunakan untuk belanja pembangunan daerah serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, tidak untuk belanja pegawai.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Tim atau Forum Komunikasi Partisipasi Pihak Ketiga untuk optimalisasi partisipasi, serta pemberian penghargaan kepada pihak ketiga yang berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan aset daerah. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan sanksi administrasi kepegawaian.