For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 1/2016 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 April 2016Publication Date:25 April 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date25 April 2016
Publication Date25 April 2016
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, memberikan landasan hukum, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat kedermawanan, gotong royong, dan kesetiakawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan risiko bencana, pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan daerah, perlindungan masyarakat terhadap proses ganti kerugian dan kelangsungan hidup, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, penggunaan dana siap pakai dari APBN, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, fasilitasi pemeliharaan warisan sejarah dan budaya, dan pemulihan kondisi dari dampak bencana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkat bencana daerah, pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain, pengaturan dan pengawasan penggunaan teknologi berisiko menimbulkan bencana, pengerahan sumber daya untuk mendukung penanggulangan bencana, perumusan kebijakan untuk mencegah dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur penanggulangan bencana, perumusan kebijakan pengelolaan bantuan, pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan, pelaksanaan penertiban atas pengumpulan dan penyaluran bantuan, dan pengawasan serta pengendalian terhadap harga kebutuhan pokok.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)