For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Also known as: Permenkes 26/2019 · Permenkes No. 26 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:9 Agustus 2019
Pelayanan KesehatanProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date12 Agustus 2019
Publication Date09 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan praktik keperawatan di Indonesia, termasuk jenis perawat, perizinan, dan penyelenggaraan praktik keperawatan. Peraturan ini membagi jenis perawat menjadi Perawat Vokasi dan Perawat Profesi, serta mengatur kewajiban perawat untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Peraturan ini juga menetapkan kewenangan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun secara mandiri. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan oleh pemerintah dan organisasi profesi.

1. Perawat Vokasi yang telah menjalankan Praktik Keperawatan secara mandiri di tempat praktik mandiri Perawat sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan kewenangannya di bidang Keperawatan di tempat praktik mandiri Perawat paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Surat izin kerja Perawat dan/atau surat izin praktik Perawat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Surat izin kerja Perawat yang diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 473) harus dibaca sebagai SIPP.

(-)