on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Also known as: Permenkes 26/2019 · Permenkes No. 26 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan praktik keperawatan di Indonesia, termasuk jenis perawat, perizinan, dan penyelenggaraan praktik keperawatan. Peraturan ini membagi jenis perawat menjadi Perawat Vokasi dan Perawat Profesi, serta mengatur kewajiban perawat untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Peraturan ini juga menetapkan kewenangan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun secara mandiri. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan praktik keperawatan oleh pemerintah dan organisasi profesi.