on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Also known as: PP 40/1971 · PP No. 40 Tahun 1971 · PP Nomor 40 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan bentuk badan hukum yang lebih sesuai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Pelaksanaan pendirian dan pembubaran diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa rancangan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Keuangan.