on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 448 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Panji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana
Also known as: Keppres 448/1961 · Keppres No. 448 Tahun 1961 · Keppres Nomor 448 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia telah berperan penting dalam pendidikan nasional yang bertujuan memperkuat Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Gerakan ini diharapkan mampu mendidik anak dan pemuda Indonesia, melengkapi pendidikan di keluarga dan sekolah. Gerakan Pramuka, sebagai penyempurnaan dari gerakan pendidikan kepanduan, berperan dalam pendidikan nasional sesuai Manifesto Politik negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian Panji kepada Gerakan Pramuka sebagai lambang perjuangan dan kehormatan. Panji ini harus dijunjung tinggi dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan. Bentuk dan lukisan Panji tersebut sesuai dengan lampiran keputusan ini.