For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 448 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 448 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Panji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana

Also known as: Keppres 448/1961 · Keppres No. 448 Tahun 1961 · Keppres Nomor 448 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:14 Agustus 1961
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenganugerahan Panji Kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia telah berperan penting dalam pendidikan nasional yang bertujuan memperkuat Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Gerakan ini diharapkan mampu mendidik anak dan pemuda Indonesia, melengkapi pendidikan di keluarga dan sekolah. Gerakan Pramuka, sebagai penyempurnaan dari gerakan pendidikan kepanduan, berperan dalam pendidikan nasional sesuai Manifesto Politik negara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian Panji kepada Gerakan Pramuka sebagai lambang perjuangan dan kehormatan. Panji ini harus dijunjung tinggi dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan. Bentuk dan lukisan Panji tersebut sesuai dengan lampiran keputusan ini.

(-)

(-)