For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: PP 109/2021 · PP No. 109 Tahun 2021 · PP Nomor 109 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:25 Oktober 2021
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date25 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jenis PNBP meliputi penerimaan dari program pelatihan lanjutan, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 berdasarkan pertimbangan tertentu dan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara.

(-)

(-)