on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Also known as: PP 109/2021 · PP No. 109 Tahun 2021 · PP Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jenis PNBP meliputi penerimaan dari program pelatihan lanjutan, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Tarif PNBP dapat ditetapkan hingga Rp0,00 berdasarkan pertimbangan tertentu dan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara.