on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk menertibkan dan mengatur pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Garut melalui pemberian izin mendirikan bangunan. Retribusi IMB dipungut sebagai pembayaran atas pemberian IMB kepada orang pribadi atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan harus memperoleh IMB dari Bupati. Bupati dapat menolak atau mencabut IMB jika rencana pembangunan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, atau melanggar hak orang lain, atau jika lokasi dan kegunaan bangunan tidak sesuai dengan IMB yang dimohon. Pencabutan IMB juga dapat dilakukan jika pembangunan tidak dimulai dalam jangka waktu 12 bulan sejak IMB diterbitkan.
Tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan indeks fungsi bangunan, luas bangunan, harga satuan bangunan, koefisien fungsi jalan, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Struktur tarif dibedakan untuk bangunan baru, rehab berat, dan rehab ringan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, serta tata cara pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.