For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1955 tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)

Also known as: UUDrt 3/1955 · UUDrt No. 3 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 1955Publication Date:18 Maret 1955
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1955
Publication Date18 Maret 1955
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menunjuk Pelabuhan Palembang sebagai perusahaan negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419). Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan pelabuhan tersebut agar dapat berfungsi secara optimal dan mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi, terutama dalam hal pengkreditan.
Ketentuan Substansial
Pelabuhan Palembang ditetapkan sebagai perusahaan negara, dengan neraca pembukaan yang berlaku mulai 1 Januari 1955. Bunga modal ditetapkan sebesar 3,5% per tahun untuk periode 1908-1954. Penyusutan aktiva dilakukan berdasarkan persentase rata-rata untuk setiap golongan aktiva, dengan persentase yang ditetapkan untuk berbagai jenis aktiva seperti lapangan, jalan, bangunan, dan mesin. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)