on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110
Also known as: Peraturan Polri 1/2018 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Layanan Polisi 110 sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan Polri dalam menerima pengaduan/laporan dari masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau tindak pidana/pelanggaran, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi, kondisi, dan teknologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Layanan Polisi 110 dapat menerima laporan dari aplikasi lain yang terintegrasi dengan aplikasi Layanan Polisi 110.