For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110

Also known as: Peraturan Polri 1/2018 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2018Publication Date:14 Februari 2018
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemeLayanan Polisi 110
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date07 Maret 2018
Publication Date14 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1868)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Layanan Polisi 110 sebagai salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan Polri dalam menerima pengaduan/laporan dari masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau tindak pidana/pelanggaran, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi, kondisi, dan teknologi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip pelaksanaan Layanan Polisi 110, yaitu profesional, akuntabilitas, humanis, responsif, efektif, dan efisien.
  2. Penetapan Operator Layanan Polisi 110 yang terdiri dari Operator Tingkat 1 (Polres), Operator Tingkat 2 (Polda), dan Operator Tingkat 3 (Mabes Polri), beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  3. Pengaturan mengenai sarana dan prasarana Layanan Polisi 110, termasuk ruang operator, perangkat keras, dan perangkat lunak.
  4. Mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Layanan Polisi 110 yang dilakukan secara fungsional, operasional, dan teknis.
  5. Pembebanan anggaran untuk mendukung operasional Layanan Polisi 110 pada Daftar Isian Pengeluaran Anggaran Polri.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Layanan Polisi 110 dapat menerima laporan dari aplikasi lain yang terintegrasi dengan aplikasi Layanan Polisi 110.

(-)

(-)