For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 197/PMK.05/2014 · PMK No. 197/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2014Publication Date:6 Oktober 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Oktober 2014
Publication Date06 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diterapkan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta, yang merupakan bagian dari Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif untuk berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, dan layanan penunjang medis. Tarif ini berlaku untuk pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan penetapan tarif dalam kontrak kerja sama.

(-)

(-)