For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 7/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 September 2016Publication Date:15 September 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date16 September 2016
Publication Date15 September 2016
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009 Nomor 7);

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penambahan modal melalui penyertaan modal daerah pada PDAM Wai Tapalayo, yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2016 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah berhak memperoleh kontribusi dari PDAM sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan PDAM berhak mendapat dukungan modal usaha. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal usaha, dan PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan menggunakan sistem akuntansi yang berlaku, serta memberikan kontribusi yang menjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkan ke Kas Daerah. PDAM menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.

(-)

(-)