on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 5/2023 · Permenhan No. 5 Tahun 2023 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengubah ketentuan mengenai masa berlaku izin senjata api standar militer dan amunisinya, serta pelabuhan laut dan bandar udara sebagai tempat pemuatan dan pembongkaran senjata api standar militer dan amunisi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang tertata dengan benar, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dan/atau amunisi. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi peminjaman senjata api standar militer dan amunisinya bagi kementerian dan lembaga.
Ketentuan Substansial: