For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Also known as: Permenko Perekonomian 1/2026 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2026 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2026Publication Date:5 Januari 2026
PerbankanKoperasi & UMKMPenanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date13 Januari 2026
Publication Date05 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Penerima KUR meliputi pelaku usaha mikro dan kecil, calon Pekerja Migran Indonesia, dan Kelompok Usaha, dengan skala usaha mikro dan kecil didasarkan pada omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan paling banyak Rp4.800.000.000,00. Terdapat ketentuan khusus bagi Kelompok Usaha yang harus memenuhi kriteria kerja sama dengan mitra usaha (offtaker), pengembangan usaha anggota, dan terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Penerima KUR juga diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyalur KUR terdiri dari Lembaga Keuangan atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sehat, berkinerja baik, dan memiliki sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIKP, serta bekerja sama dengan Penjamin/Asuransi KUR. Terdapat berbagai jenis KUR yang disalurkan, yaitu KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, KUR khusus, dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang diprioritaskan untuk Sektor Produksi. Setiap jenis KUR memiliki ketentuan plafon, suku bunga/marjin, jangka waktu, dan persyaratan penerima yang spesifik. Agunan KUR terdiri dari agunan pokok (usaha/objek yang dibiayai) dan agunan tambahan, dengan ketentuan tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan untuk plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00. Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk penyaluran KUR. Pelaporan pelaksanaan penyaluran KUR dan realisasi suku bunga dasar KUR wajib dilakukan oleh kantor pusat Penyalur KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala. Pembinaan teknis pelaksanaan KUR dilakukan oleh kementerian/lembaga teknis dan pemerintah daerah, sementara pengawasan dilakukan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Forum Koordinasi Pengawasan KUR. Evaluasi pelaksanaan KUR meliputi indikator jumlah plafon, tingkat kredit bermasalah, penyaluran pada Sektor Produksi, debitur baru, dan debitur yang naik kelas.

1. Semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin/Asuransi KUR sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini, tetap berlaku serta mengikat para pihak sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama. 2. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam: a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; atau c. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; dan 3. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tetap mengikat para pihak sampai masa berlaku perjanjian kredit berakhir. 4. Penetapan Penjamin/Asuransi KUR berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat beserta perubahannya dimaknai sebagai penetapan perusahaan Penjamin/Asuransi KUR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini. 5. Semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku dimaknai sebagai kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan Penjamin/Asuransi KUR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini.

1. Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada penyaluran KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan. 2. Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada penyaluran KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 dan telah menerima Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR, maka Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang telah diterima dikembalikan ke kas negara. 3. Penyalur KUR dan/atau Penjamin/Asuransi KUR yang belum menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (4) diberhentikan sementara sebagai Penyalur KUR dan/atau Penjamin/Asuransi KUR berdasarkan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. 4. Penyalur KUR yang tidak mencapai target plafon penyaluran KUR di Sektor Produksi diberikan pembinaan atau sanksi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 5. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan memberikan teguran tertulis kepada Penyalur KUR yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan pedoman pelaksanaan KUR. 6. Apabila teguran tertulis tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, Penyalur KUR dapat diberhentikan sebagai penyalur KUR.
COPY
REGULATION OF THE COORDINATING MINISTER FOR ECONOMIC AFFAIRS
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1 OF 2026
CONCERNING
GUIDELINES FOR THE IMPLEMENTATION OF PEOPLE'S BUSINESS CREDIT

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

THE COORDINATING MINISTER FOR ECONOMIC AFFAIRS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.