For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 3/2012 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2012Publication Date:26 Januari 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date26 Januari 2012
Publication Date26 Januari 2012
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Peraturan ini juga mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar. 4. Semua Peraturan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan menyesuaikan beban kerja dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Perubahan ini meliputi pembentukan, peleburan, pemisahan, dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Perangkat daerah Kabupaten Banjar terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Lain Daerah. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha. Lembaga Lain Daerah terdiri dari Badan Pelaksana Penyuluhan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

1. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2009 yang telah diubah dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dilantiknya pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pembentukan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air disertai dengan pembiayaan yang telah dianggarkan pada belanja SKPD Dinas Pekerjaan Umum pada Bidang Bina Marga, Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Bidang Sumber Daya Air sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2011. 3. Pembentukan Dinas Perumahan dan Permukiman disertai dengan pembiayaan yang telah dianggarkan dalam belanja SKPD Dinas Pekerjaan Umum pada Bidang Cipta Karya, serta pembiayaan yang telah dianggarkan pada belanja SKPD Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada Bidang Kebersihan, Bidang Pertamanan dan Bidang Sarana dan Prasarana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2011. 4. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah disertai dengan pembiayaan yang telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2011 pada SKPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 5. Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja pada Satuan Pamong Praja disertai dengan pembiayaan yang telah dianggarkan pada belanja SKPD Satuan Pamong Praja dan Belanja Bidang Perlindungan Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2011. 6. Anggaran Belanja Kegiatan SKPD yang mengalami perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja dilakukan pergeseran anggaran semata-mata untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi serta kegiatan SKPD yang bersangkutan dan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati, sebelum dilakukan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2012.

(-)