For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut

Also known as: PMK 97/PMK.04/2020 · PMK No. 97/PMK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2020Publication Date:24 Juli 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Agustus 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional dengan menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (NLE). Ketentuan substansial meliputi kewajiban pengangkut untuk menghubungkan sistemnya dengan NLE dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik dalam jangka waktu 90 hari. Selain itu, integrasi dan pertukaran data dengan NLE diatur untuk mempercepat logistik nasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka waktu pemenuhan kewajiban untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang (consignee) dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward Manifest atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim barang (shipper) dalam pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 angka 2 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan secara bertahap oleh Direktur Jenderal. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Pengangkut yang tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, dan/atau Outward Manifest, atau menyampaikannya melewati waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 2. Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.