For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Permenhub 26/2015 · Permenhub No. 26 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2015Publication Date:3 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 Februari 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan oleh Menteri Perhubungan, serta adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur standar keselamatan. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan wajib memenuhi standar keselamatan.

Standar keselamatan ini menjadi acuan bagi penyelenggara sarana dan prasarana, meliputi kendaraan bermotor umum, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sumber daya manusia, operasional, dan lingkungan. Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya manusia yang melanggar persyaratan keselamatan dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini, termasuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan.

(-)

1. Penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.