on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Also known as: Permenhub 26/2015 · Permenhub No. 26 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan oleh Menteri Perhubungan, serta adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur standar keselamatan. Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan wajib memenuhi standar keselamatan.
Standar keselamatan ini menjadi acuan bagi penyelenggara sarana dan prasarana, meliputi kendaraan bermotor umum, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sumber daya manusia, operasional, dan lingkungan. Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya manusia yang melanggar persyaratan keselamatan dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini, termasuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan.