For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 1/2020 · Perda Kabupaten Sorong No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2020Publication Date:20 Januari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date20 Januari 2020
Publication Date20 Januari 2020
Place of EnactmentAimas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.656.996.592.661,00, belanja daerah sebesar Rp1.901.348.813.511,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(244.352.220.850,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 267.352.220.850,00 dan pengeluaran sebesar Rp 23.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp244.352.220.850,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, dan Bantuan Keuangan kepada Desa.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)