1. Lembaga Pendidikan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
2. Penyedia Layanan Kesehatan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
3. Penyedia layanan listrik, air, dan gas yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
4. Penyedia layanan telekomunikasi dan internet yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
5. Penyedia layanan media massa, televisi, dan radio yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
6. Penyedia layanan transportasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
7. Pengembang Perumahan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
8. Penyedia layanan keuangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
9. Penyedia Teknologi Informasi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
10. Pemilik dan/atau pengelola hotel, restoran, dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
11. Pemilik dan/atau pengelola pabrik dan industri yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
12. Pemilik dan/atau pengelola perusahaan komersial dan unit usaha lainnya yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, pengembalian kepada keadaan semula, dan/atau sanksi administratif lain.
13. Setiap Masyarakat yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pengembalian kepada keadaan semula; dan/atau sanksi administratif lain.