For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2021 tentang Statistik Sektoral

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 9/2021 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2021Publication Date:6 Desember 2021
Statistik Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStatistik Sektoral
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date07 Desember 2021
Publication Date06 Desember 2021
Place of EnactmentTanah Merah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2021 tentang Statistik Sektoral ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang akurat. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan data yang benar dan lengkap untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan statistik sektoral di daerah oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi pelaksanaan survei, kompilasi produk administrasi, dan tata cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap perangkat daerah dapat melakukan survei terkait tugas dan fungsinya, namun harus mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik. Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Dinas) memiliki hak untuk mengetahui dan memanfaatkan hasil produk administrasi dari berbagai lembaga, serta berhak memperoleh keterangan dari responden dengan menjamin kerahasiaannya.

Perangkat daerah yang melaksanakan survei wajib menyerahkan rancangan dan hasil survei kepada Dinas untuk verifikasi dan rekomendasi. Hasil survei yang dipublikasikan harus relevan, akurat, tepat waktu, mudah terjangkau, mudah ditafsirkan, dan konsisten. Pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan statistik sektoral, baik antar Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, maupun pihak lain, serta melakukan kerjasama di bidang statistik dengan Dinas untuk pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran.

(-)

Kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi adminitrasi berupa:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.