on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Also known as: Perda NTT 2/2026 · Perda NTT No. 2 Tahun 2026 · Perda NTT Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuannya adalah meningkatkan cakupan kepesertaan, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kewajiban kepesertaan berlaku bagi setiap Pemberi Kerja dan Pekerja, yang mencakup kategori penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.
Pemerintah Daerah berperan aktif dalam memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui penyusunan regulasi, pengalokasian anggaran APBD, pemutakhiran data, serta pembinaan dan pengawasan. Khusus bagi Pekerja Rentan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program perlindungan melalui pendaftaran dan pemberian Bantuan Iuran. Selain itu, Pemerintah Daerah mewajibkan penyedia jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja pada proyek yang dilaksanakan, dengan bukti perlindungan sebagai salah satu persyaratan dokumen pekerjaan.