Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, serta dibukanya kembali Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional sampai dengan tanggal 6 April 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional yang sesuai.
Ketentuan substansial mencakup kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing, penghitungan kebutuhan dan tata cara penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing, Uji Kompetensi, penetapan keputusan dan pelaporan pelaksanaan penyesuaian/Inpassing, serta periode dan pembiayaan Penyesuaian/Inpassing. Jabatan Fungsional yang dapat diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing meliputi Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, Pengendali Dampak Lingkungan, dan Pengawas Lingkungan Hidup. Setiap jabatan memiliki kriteria dan persyaratan khusus terkait pendidikan, pangkat, pengalaman, dan uji kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur tentang penghitungan kebutuhan Penyesuaian/Inpassing yang didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses usulan Penyesuaian/Inpassing melibatkan pimpinan Unit Organisasi, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah, Menteri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meliputi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.