For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Jambi 8/2012 · Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2002 Nomor 03) 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota sebagai kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala SKPD. 2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. 4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pengeluaran belanja harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Semua penerimaan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah. 5. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dan menyiapkan laporan keuangan. PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

1. Ketentuan dalam melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, kebijakan dan pedoman pengelolaan, penghapusan barang milik daerah, serta struktur kelembagaan daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tersendiri.

(-)