on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat
Also known as: UU 23/2012 · UU No. 23 Tahun 2012 · UU Nomor 23 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan bertujuan untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta beban tugas pemerintahan yang meningkat.
Ketentuan Substansial
Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan melibatkan pemisahan wilayah dari Kabupaten Manokwari, mencakup enam distrik: Ransiki, Oransbari, Neney, Dataran Isim, Momi Waren, dan Tahota. Kabupaten baru ini akan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan ibu kota di Boundij, Distrik Ransiki. Pemerintah daerah baru akan mengatur urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan peresmian dan pelantikan pejabat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembentukan perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.