For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat

Also known as: UU 23/2012 · UU No. 23 Tahun 2012 · UU Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 November 2012Publication Date:16 November 2012
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 2012
Publication Date16 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan bertujuan untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta beban tugas pemerintahan yang meningkat.

Ketentuan Substansial

Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan melibatkan pemisahan wilayah dari Kabupaten Manokwari, mencakup enam distrik: Ransiki, Oransbari, Neney, Dataran Isim, Momi Waren, dan Tahota. Kabupaten baru ini akan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan ibu kota di Boundij, Distrik Ransiki. Pemerintah daerah baru akan mengatur urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan peresmian dan pelantikan pejabat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembentukan perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Manokwari Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Manokwari Selatan dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat. 3. Sebelum Bupati Manokwari Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Manokwari sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Manokwari Selatan.

(-)