on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya
Also known as: Peraturan BGN 3/2024 · Peraturan BGN No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BGN Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang logo Badan Gizi Nasional dan penggunaannya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menguatkan budaya organisasi dan sinergitas tugas dan fungsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penggunaan logo BGN yang bertujuan untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan BGN, meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi BGN, serta mendorong peningkatan kinerja BGN. Logo digunakan pada berbagai media, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, ketatalaksanaan administratif, dan kegiatan formal. Penggunaan logo harus ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan logo di luar ketentuan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Kepala Badan. Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.