on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2003 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 14/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk mendayagunakan potensi sumber dana pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat ikhlas, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa uang maupun barang bergerak atau tidak bergerak.
Ketentuan substansial mencakup: