For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 - 2022

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 32/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 32 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2017Publication Date:30 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 - 2022
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date30 Desember 2017
Publication Date30 Desember 2017
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Banjarnegara 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, dan pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2017, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN dengan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, KLHS, dan RPJMD daerah sekitar. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra PD dan Renja PD; instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2017-2022. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Dokumen RPJMD terdiri atas sistematika sebagai berikut: Pendahuluan; Gambaran Umum Kondisi Daerah; Gambaran Keuangan Daerah; Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan Penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2022-2027 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)