For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN APBD TA 2012

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 5/2012 · Perda Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2012Publication Date:5 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD TA 2012
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date05 Oktober 2012
Publication Date05 Oktober 2012
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 929.408.200.848,59 menjadi Rp. 969.006.907.761,40 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 983.044.424.095,09 menjadi Rp. 1.043.487.899.640,62 setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. (74.480.991.879,22). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 105.699.579.411,50 menjadi Rp. 127.034.348.044,22 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 8.435.000.000,00 menjadi Rp. 8.925.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah Rp. 43.628.356.165,00, namun masih dalam proses hukum sehingga belum dapat dipergunakan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali investasi dana bergulir. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)